Selasa, 13 Agustus 2019

PENGGUNAAN DAN PENGAKTIFAN AIS DAPAT MENINGKATKAN KESELAMATAN DAN KEAMANAN PELAYARAN


Share :
4975 view(s)

YOGYAKARTA (13/8) - Kementerian Perhubungan cq. Ditjen Perhubungan Laut kembali lagi menekankan kepada stakeholder pelayaran dan masyarakat maritim terhadap pemenuhan kewajiban memasang dan mengaktifkan Sistem Identifikasi Otomatis atau Automatic Identification System (AIS) saat di perairan Indonesia yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 7 Tahun 2019 yang dapat meningkatkan keselamatan dan keselamatan pelayaran di perairan Indonesia.

Adapun PM Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis (AIS) bagi Kapal yang Berlayar di wilayah Perairan Indonesia akan diberlakukan mulai tanggal 20 Agustus 2019.

Demikian disampaikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut yang diwakili oleh Direktur Kenavigasian, Basar Antonius usai Rakor Sektor Satgas 115 dan Focus Group Discussin (FGD) di Yogyakarta hari ini (13/8).
IMG-20190813-WA0068.jpg
Rakor yang dihadiri oleh Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus sebagai Komandan Satgas 115, Susi Pudjiastuti tersebut mengangkat tema "Membangun Serta Meningkatkan Sinergitas Operasi Penegak Hukum Stake Holder Satgas 115 Dalam Memberantas IUUF".  

Pada kesempatan tersebut, Direktur Kenavigasian, Basar Antonius sebagai salah satu narasumber terkait Sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis Bagi Kapal Yang Berlayar di Wilayah Perairan Indonesia.

Basar mengatakan bahwa Pemerintah menaruh perhatian terhadap upaya peningkatan keselamatan dan keamanan pelayaran yang salah satunya dilakukan dengan memberlakukan kewajiban pemasangan dan pengaktifan AIS di kapal-kapal yang berlayar di Perairan Indonesia baik kapal Nasional maupun kapal Asing.

Selain itu, AIS memberikan dukungan terhadap implementasi penetapan Traffic Seperation Scheme (TSS) di Selat Sunda dan Selat Lombok mengingat perhatian utama kapal-kapal asing yang melintas adalah terkait pengaturan penggunaan dan pengaktifan terhadap kapal non SOLAS.

"Dengan mengaktifkan AIS juga mempermudah pengawasan terhadap tindakan-tindakan yang ilegal seperti penyeludupan, narkoba maupun illegal fishing," ujar Basar.

Basar mengatakan dengan mengaktifkan AIS tentunya dapat mempermudah kegiatan SAR dan investigasi jika terjadi kecelakaan kapal mengingat data kapal telah terekam.

"AIS juga mempermudah monitoring pergerakan kapal-kapal di alur pelabuhan serta alur-alur lainnya seperti di Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI)," kata Basar.

Selain di Indonesia, lanjut Basar beberapa negara lain juga sudah mewajibkan kapal yang masuk ke perairannya untuk mengaktifkan AIS.

"AIS berbeda dengan VMS (Vessel Monitoring System) karena AIS menggunakan frekuensi sangat tinggi dan dapat menyampaikan laporan secara real time serta dalam pengoperasiannya tidak dikenakan pembayaran bulanan karena menggunakan Radio Very High Frequency (VHF) 156 Mhz - 162 Mhz," jelas Basar.

Dalam pengoperasiannya, AIS dapat langsung terdeteksi oleh stasiun Vessel Traffic Service (VTS) terdekat sedangkan VMS tidak terdeteksi oleh stasiun VTS terdekat karena peralatab VMS tidak menggunakan gelombang radio Very High Frequency (VHF).
IMG-20190813-WA0064.jpg
Basar menjelaskan bahwa sebelumnya, Pemerintah telah meminta masukan dan tanggapan dari stakeholder pelayaran juga masyarakat maritim sehingga substansi dari PM No. 7 tahun 2019 ini tentunya telah mengakomodir dengan melakukan penyesuaian yang diperlukan dan pada akhirnya diundangkan tanggal 20 Februari 2019.

"Jadi, Pemerintah tidak serta merta membuat suatu aturan dengan tidak melibatkan stakeholder juga masyarakat maritim," tegas Basar.

Sebagai informasi, Peraturan Menteri Perhubungan PM Nomor 7 Tahun 2019 Tentang Pemasangan dan Pengaktifan Sistem Identifikasi Otomatis (AIS) Bagi Kapal yang Berlayar di Wilayah Perairan Indonesia akan diberlakukan mulai tanggal 20 Agustus 2019 yang mewajibkan semua kapal yang berlayar di perairan Indonesia memasang dan mengaktifkan AIS.

Sistem Identifikasi Otomatis (Automatic Identification System) yang selanjutnya disebut AlS adalah sistem pemancaran radio Very High Frequency (VHF) yang 

menyampaikan data-data melalui VHF Data Link (VDL) untuk mengirim dan menerima informasi secara otomatis ke kapal lain, Stasiun Vessel Traffic Services (VTS),  dan/atau stasiun radio pantai (SROP).

Ada dua kelas tipe AIS yang yaitu AIS Kelas A dan AIS Kelas B. AIS Kelas A, wajib dipasang dan diaktifkan pada Kapal Berbendera Indonesia yang memenuhi persyaratan Konvensi Safety of Life at Sea (SOLAS) yang berlayar di wilayah Perairan Indonesia. Sedangkan AIS Kelas B juga wajib dipasang dan diaktifkan pada kapal-kapal berbendera Indonesia dengan ketentuan antara lain, Kapal Penumpang dan Kapal Barang Non Konvensi berukuran paling rendah GT 35, serta Kapal yang berlayar antar lintas negara atau yang melakukan barter-trade atau kegiatan lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan.

Selain itu, yang wajib memasang dan mengaktifkan AIS Kelas B adalah Kapal Penangkap Ikan yang berukuran paling rendah GT 60.

Pengawasan penggunaan AIS dilakukan oleh petugas Stasiun VTS, petugas SROP, pejabat pemeriksa keselamatan Kapal, dan pejabat pemeriksa kelaiklautan Kapal Asing.

Adapun sesuai Peraturan Presiden R.I. Nomor 115 Tahun 2015 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Penangkapan Ikan Secara Ilegal (ILLEGAL FISHING), Satuan Tugas 115 memiliki tugas mengembangkan dan melaksanakan operasi penegakan hukum dalam upaya pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal di wilayah laut yurisdiksi Indonesia secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil dan peralatan operasi, meliputi kapal, pesawat udara, dan teknologi lainnya. 


  • berita




Footer Hubla Branding